Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Tersangka Perusakan Ruko

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perusakan Fasilitas Ruko dan Tindakan Intimidasi

Perusakan yang dilakukan oleh tersangka ADG terjadi di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. ADG melakukan perusakan secara sepihak terhadap fasilitas ruko tersebut, termasuk papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan fasilitas sanitasi. Selain merusak fasilitas, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.

Tersangka Mengakui Seluruh Perbuatannya

Aksi ADG tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, ADG mengakui seluruh perbuatannya.

Walau tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif, proses hukum tetap berjalan profesional. Polisi menegaskan bahwa cara penyelesaian masalah dengan tindakan intimidasi dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

Kerugian materiil akibat aksi perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. Tersangka ADG dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat mengedepankan jalur hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

Source link