Pelaku Perampokan Senjata Pistol Mainan Ditangkap Polisi Bekasi






Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Senjata Palsu di Bekasi

Jakarta – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pembegalan dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di minimarket di Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penangkapan Eksekutor Curas

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersangka ARM setelah melakukan aksinya pada Kamis (18/6). Tim berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di Kota Bekasi, yang ternyata seorang mahasiswa yang bertindak sendirian sebagai eksekutor.

Kronologis Kejahatan

Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sesaat setelah kejadian. Penyelidikan lapangan dan pelacakan digital dilakukan dengan cepat, sehingga tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku masuk ke minimarket sekitar jam 07.15 WIB dengan mengenakan masker, topi, dan jaket penutup kepala. Dia mengancam dua pegawai dengan senjata palsu dan mengarahkan mereka ke ruang brankas. Setelah berhasil membuka brankas dan mengambil uang tunai Rp11,6 juta, pelaku mengunci kedua pegawai dalam ruang tersebut sebelum melarikan diri.

Barang Bukti Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil kejahatan, rokok, senjata korek api, dan pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya. Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Video perampokan yang beredar di media sosial juga memperlihatkan momen kejadian di minimarket yang sama. Polisi telah turun tangan untuk menangani kasus ini dengan serius.

Source link