Pria Tertangkap Polisi karena Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakut

Pria Berinisial OL Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan, Jakarta Utara

Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6). Tangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi yang disertai dengan sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, serta hasil visum hewan dari dokter hewan yang menangani kasus ini.

Selain itu, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya, termasuk rekaman kamera pemantau di toko hewan peliharaan tersebut. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh informasi terkait peristiwa pelecehan seksual yang terjadi.

Kronologi Kejadian

Kejadian pelecehan seksual terhadap anjing ini bermula saat pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah masuk, pelaku bermain bersama anjing yang ada di toko tersebut, namun kemudian terpergok oleh saksi ketika pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap hewan tersebut.

Rekaman aksi bejat pelaku kemudian disebar melalui grup pesan toko, dan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan oleh karyawan toko. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

Source link