Pria Pengedar Narkoba Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Cengkareng Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Modus Operandi dan Penyelidikan Kasus
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dengan modus operandi Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Modus ini telah dilakukan selama tiga bulan terakhir untuk menyasar remaja dalam penyalahgunaan narkoba.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur. Petugas akhirnya berhasil menciduk tersangka N di kediamannya setelah melakukan penyelidikan yang intensif.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di tempat terpisah. Barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,57 gram, 26 butir ekstasi berbagai merek, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, dan 2 unit telepon genggam untuk transaksi narkoba.
Untuk memastikan pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka N beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.












