Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Selama Januari-Juni 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Aktivitas ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Pada kesempatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 5.219 butir narkotika jenis Etomidate dan 2.062,17 gram bruto sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus selama enam bulan pertama tahun 2026. Selain itu, Kapolres juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya, dengan total 58 kasus yang melibatkan 67 tersangka sepanjang periode tersebut.
Penegakan Hukum Terhadap Tersangka
Terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Tindakan ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.












