Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Jakbar: Berita Terbaru






Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Barat

Pada dua operasi terpisah di Jakarta Barat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka. Operasi dilakukan pada tanggal 30 Mei dan 1 Juni dengan hasil penyitaan sabu seberat 7,34 gram, ekstasi, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

Penangkapan Tersangka Pertama

Pada operasi pertama di Palmerah, Jakarta Barat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (33) setelah menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti yang disita berupa enam paket sabu seberat 4,40 gram, satu butir ekstasi, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong yang siap digunakan untuk memasukkan narkotika. Lokasi tersebut dilaporkan sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan Tersangka Kedua

Setelah pengembangan dari laporan masyarakat lainnya, petugas melakukan operasi kedua di Tambora, Jakarta Barat. Tersangka kedua yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar berinisial MR (28). Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram yang disembunyikan dalam kotak pasta gigi. Barang bukti lainnya yang disita termasuk ponsel, timbangan digital, dan plastik klip kosong.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi yang dimiliki kepada pihak kepolisian.

Budi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Upaya bersama dalam pemberantasan narkotika sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.


Source link