Polisi Tegaskan Penyerahan Barang Bukti ke TNI Bukan Penghentian Perkara Secara Terselubung
Pada sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyerahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antar lembaga.
Proses Penyidikan Masih Berjalan Berdasarkan Aturan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini masih aktif dan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan barang bukti ke TNI merupakan bagian dari koordinasi antar lembaga dan bukan untuk menghentikan proses penyidikan, mengingat belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan hingga saat ini.
Dalam sidang praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar polisi melanjutkan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Model A yang dinilai buntu atau mandek. TAUD juga mengajukan sejumlah permintaan kepada hakim, termasuk menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan.
Laporan Polisi Model A dan Model B
Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap tidak mengalami perkembangan atau tindak lanjut yang signifikan.












