Jawaban Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus Akan Dibacakan pada Kamis
Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memasuki tahap yang menegangkan. Jawaban dari pihak terdakwa, Polda Metro Jaya, akan dibacakan pada Kamis (21/5) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Hakim tunggal Suparna dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu.
Agenda sidang pada Kamis besok akan mencakup pembacaan jawaban dari terdakwa, Polda Metro Jaya, dilanjutkan dengan replik dari pihak pemohon, dan duplik dari terdakwa. Semua agenda ini akan diselenggarakan secara berurutan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Pembuktian dan Agenda Selanjutnya
Selain itu, sidang pada Jumat (22/5) akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan surat dari pemohon maupun terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Pada Senin (25/5), giliran pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Agenda penting lainnya yaitu penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa (26/5) dan putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Selasa (2/6) mendatang.
Dalam sidang tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus ke POM TNI. Ada dua laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Permohonan tersebut diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap buntu. Belum ada perkembangan atau tindak lanjut yang jelas dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Seluruh proses persidangan ini akan menjadi titik balik penting dalam penyelesaian kasus kontroversial ini. Masyarakat menanti dengan antusias untuk melihat bagaimana proses hukum akan berjalan dan putusan akhir dari praperadilan kasus penyiraman Andrie Yunus.












