Tukang Rujak Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara Cabuli Siswi SD

Tukang Rujak di Jakbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Cabuli Siswi SD

Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku tersebut kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyebutkan bahwa pelaku adalah tetangga dekat korban yang sudah lama dikenal oleh keluarga korban. Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak.

Nunu menegaskan bahwa pelaku bukanlah seorang guru ngaji, melainkan hanya sebagai tetangga dekat korban yang telah dikenal sejak korban berumur lima tahun. Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Modus Operandi Pelaku

Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat itu telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di berbagai lokasi. Pelaku sering memberikan uang dan jajanan kepada korban sehingga membuat korban merasa percaya.

Kasus ini terungkap setelah teman korban melaporkan insiden tersebut ke gurunya. Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada ibu korban, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Source link