Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Polda Metro Jaya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta.
Pemeriksaan Tambahan di Daop 1 Jakarta
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari pihak Daop 1 Jakarta juga dijadwalkan pada waktu yang sama di Kantor Daop 1 Manggarai. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan berada pada tahap penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, seperti cek lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi.
Imbas Kecelakaan Maut
Kecelakaan maut yang terjadi mengakibatkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, yang kemudian disambar oleh KRL yang sedang melintas.
Akibat dari kecelakaan tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, rangkaian KRL tersebut malah ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan gerbong belakang ringsek dan menelan korban jiwa.








