Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di enam ruas jalan di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Tindakan ini dilakukan setelah sejumlah sosialisasi, pemberitahuan, dan surat peringatan berjenjang dikeluarkan oleh pemangku kelurahan. Para PKL tersebut telah lama mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Enam ruas jalan yang diselesaikan oleh petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Dalam operasi ini, lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL disita. Selain itu, petugas juga menghalau bengkel ban yang menduduki trotoar di Jalan Bang Pitung.
Harapannya, tindakan ini akan memberi efek jera agar para pedagang tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan fungsi trotoar sebagai tempat untuk pejalan kaki dan mencegah terjadinya kumuhnya kawasan. Tindakan ini juga merupakan upaya dari Pemkot Jakbar untuk menciptakan ketertiban umum sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007.








