Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang berhasil meraih total Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban yang kehilangan uang akibat kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku dengan peran yang berbeda.
Pelaku HF memasang alat pengganjal pada mesin ATM, sementara pelaku A mengintip dan menghafal nomor PIN korban. Pelaku AT mengalihkan perhatian korban sementara pelaku D mengambil kartu ATM untuk disalahgunakan. Kejadian ini terjadi pada 19 Maret 2026 di mesin ATM di gerai ritel di kawasan Cipayung. Dengan modusnya, para pelaku berhasil menguras dana korban hingga Rp274 juta. Saat ini keempat pelaku telah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah percaya pada orang asing. Jika mengalami kendala, segera hubungi pihak bank atau petugas resmi. Ini adalah pelajaran berharga untuk tetap waspada dan menghindari aksi kejahatan semacam ini.








