Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dengan seksama orang yang bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ade menekankan pentingnya mengungkap dalang utama di balik kasus ini dan mengusulkan penerapan pasal TPPU jika dana yang beredar terbukti berasal dari sumber yang tidak jelas. Hal ini disampaikan Ade dalam pertemuan di Jakarta, Senin, di mana ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah merespons panggilan dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait permintaan SP3 dan kesepakatan RJ yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon Sianipar sendiri telah menunjukkan kerelaan untuk bekerjasama dalam menemukan siapa sebenarnya dalang di balik kasus ijazah palsu tersebut. Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permintaan untuk mengadakan perjanjian restoratif.
Selain itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga merespons permintaan maaf yang disampaikan oleh peneliti Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo terkait bukunya yang berjudul Jokowi’s White Paper. Gibran menyambut baik permintaan maaf tersebut dan menjelaskan bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan mempererat tali persaudaraan. Dalam keterangan tertulis, Gibran menghargai klarifikasi yang disampaikan oleh Rismon dan kesediaannya untuk meninjau kembali pernyataan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dengan adanya upaya kooperatif dari pihak-pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan kebenaran dapat terungkap.












