Komisi III DPR RI mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada rapat yang digelar di ruang Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026), Komisi III menyatakan kesiapannya sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menekankan pentingnya mempertimbangkan putusan bebas atau vonis ringan berdasarkan fakta persidangan. Lebih lanjut, Komisi III juga menyoroti perlunya menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat, terutama bagi pekerja industri kreatif. Kesimpulan rapat tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR, menunjukkan kesepakatan yang solid dalam memberikan dukungan terhadap penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu.
Jaminan Diberikan, Komisi III DPR RI Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan
Read Also
Recommendation for You
Kenaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi perhatian utama, dengan lonjakan…
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kabar baik ini…

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…





