Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasan di balik perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. Dua faktor utama yang dipertimbangkan adalah penjadwalan dekat dengan libur Lebaran dan masalah teknis pada aplikasi CoreTax yang sering mengalami gangguan. Purbaya juga mengungkap bahwa masalah kinerja CoreTax tidak hanya disebabkan oleh aspek teknis, tetapi juga karena kerjasama antara pihak internal Kementerian Keuangan dengan vendor yang sebelumnya memiliki catatan layanan lambat. Beliau menegaskan akan menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada yang mengakui keterlibatan dalam memasukkan vendor bermasalah tersebut ke dalam sistem.
Perpanjang Batas Lapor SPT & CoreTax: Oknum Nakal di Internal Kemenkeu
Read Also
Recommendation for You
Kenaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi perhatian utama, dengan lonjakan…
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kabar baik ini…

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…





