Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasan di balik perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. Dua faktor utama yang dipertimbangkan adalah penjadwalan dekat dengan libur Lebaran dan masalah teknis pada aplikasi CoreTax yang sering mengalami gangguan. Purbaya juga mengungkap bahwa masalah kinerja CoreTax tidak hanya disebabkan oleh aspek teknis, tetapi juga karena kerjasama antara pihak internal Kementerian Keuangan dengan vendor yang sebelumnya memiliki catatan layanan lambat. Beliau menegaskan akan menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada yang mengakui keterlibatan dalam memasukkan vendor bermasalah tersebut ke dalam sistem.
Perpanjang Batas Lapor SPT & CoreTax: Oknum Nakal di Internal Kemenkeu
Read Also
Recommendation for You
Prabowo Subianto: Pemerintah Berhasil Atasi Bencana dengan Kekuatan Sendiri Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa pemerintah…
Eva Stevany Rataba Akui Menerima PKH Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eva Stevany Rataba,…
Dugaan Kasus Keracunan MBG Menggemparkan Banyak Daerah, Anies Baswedan Pertanyakan Respons Pemerintah Belakangan ini, Indonesia…
Pegiat Media Sosial Bantah Narasi Hoaks Mengenai Wakil Presiden Sebuah narasi menyesatkan tentang pernyataan Wakil…
Feri Amsari Kritik Cara Berpikir Rocky Gerung Feri Amsari Kritik Cara Berpikir Rocky Gerung Pakar…
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan Geram Pada Prabowo Pertemuan antara Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan,…
