Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ulang kategori pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP ini memberikan jaminan bagi pensiunan utama, ahli waris, dan penerima tunjangan dari berbagai kategori seperti veteran dan penerima tunjangan cacat. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penghasilan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pegawai negeri dan anggota institusi terkait.
Pasal 4 dari PP tersebut mengatur jenis pensiunan yang tercakup, mencakup PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Penerima tunjangan pensiun juga termasuk dalam kategori ini. Sedangkan Pasal 5 mengatur penerima pensiun bagi ahli waris seperti janda/duda atau anak dari pensiunan PNS, pejabat negara, dan keluarga anggota TNI atau Polri yang meninggal dunia. Negara menjamin bahwa keluarga penerima utama tetap mendapatkan manfaat setelah sang penerima utama meninggal.
Selain itu, Pasal 6 memperluas cakupan penerima tunjangan negara, termasuk veteran, anggota KNIP, perintis kemerdekaan, serta eks tentara KNIL. Kategori ini juga mencakup janda/duda dan anak penerima tunjangan, serta keluarga anggota TNI dan Polri yang hilang atau gugur. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi penerima manfaat negara agar dapat memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan mereka.








