Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua warga negara asing asal Liberia yang terlibat dalam penipuan dengan modus penjualan “black dollar” atau dolar hitam. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Dua pelaku WN Liberia, berinisial SDT dan I, ditangkap di sebuah apartemen di Meruya Kembangan, Jakarta Barat dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Jakbar. Meskipun detail kronologi pengungkapan dan besaran kerugian belum diungkap, Andaru memastikan bahwa kasus ini akan segera dirilis secara resmi.
Video yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya menunjukkan kedua pelaku ditangkap saat sedang makan di ruangan apartemen. Petugas menunjukkan surat perintah penangkapan sebelum melakukan penggeledahan dan menemukan satu koper berisi bungkusan warna cokelat yang diduga sebagai bahan pembuatan black dollar. Modus black dollar melibatkan mata uang asing yang dilapisi karbon untuk menyelundupkannya ke Indonesia dengan mengecoh petugas Imigrasi dan Bea Cukai.
Kasus penipuan ini menjadi perhatian serius dan Polda Metro Jaya berupaya untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik. Upaya berantas penipuan daring menjadi prioritas, dan kerja sama antara perusahaan teknologi dan pihak berwenang semakin diperkuat. Korban penipuan bisnis juga telah meningkat, seperti kasus seorang wanita yang menjadi korban penipuan bisnis raket padel sebesar Rp300 juta. Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan preventif dan penindakan untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini.












