Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F yang bertanggung jawab atas pembunuhan wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat.
Kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari cekcok antara tersangka dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan korban yang merupakan cucu dari pelawak Betawi, Mpok Nori. Mayat korban ditemukan di kontrakan dengan tanda-tanda kekerasan seperti lantai berlumuran darah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa korban ditemukan pada Sabtu pukul 04.30 WIB di Kelurahan Bambu Apus.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi yang merupakan ibu korban mendapati pintu kontrakan terkunci dari dalam, dan setelah berhasil masuk, mereka menemukan korban meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering. Polisi berhasil menangkap tersangka F setelah upaya melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak. Dengan adanya informasi tersebut, kasus pembunuhan ini tengah ditangani secara serius oleh pihak berwajib.












