Kedua orang dengan inisial WH (48) dan TA (40) telah ditangkap oleh Kepolisian karena diduga terlibat dalam pencurian di rumah kosong yang dimiliki oleh korban FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, RT 05/RW 05, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi merespon panggilan kejadian tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari korban.
Menurut Nurma, saksi melaporkan bahwa orang tak dikenal masuk ke rumah korban melalui kamera pengawas (CCTV). Setelah itu, korban menghubungi pihak berwenang dan warga setempat. Para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk satu kunci rumah dan satu ponsel milik pelaku.
Kejadian ini menambah daftar kasus kejahatan di Jagakarsa, dengan polisi sebelumnya juga berhasil menangkap pencuri telepon genggam dan tiga pencuri motor. Tindakan kriminal ini harus diwaspadai oleh masyarakat, agar keamanan di lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik.
Dengan penangkapan dua pelaku pencurian di rumah kosong ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar. Selain itu, kerjasama antara polisi dan masyarakat juga diharapkan dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.












