Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H / 2026 M dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah lama berbakti. THR telah mulai dicairkan oleh pemerintah sejak 5 Maret 2026, sementara Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni-Juli. Dua tambahan penghasilan tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero), sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dan Pejabat Negara.
Peserta pensiunan diimbau untuk melakukan autentikasi manfaat pensiun setiap awal bulan agar dana tersebut dapat masuk tepat waktu tanpa kendala. Autentikasi Taspen adalah proses verifikasi data penerima pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen untuk memastikan kelayakan pembayaran pensiun setiap bulan. Peserta dapat melakukan autentikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen” yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung di mitra bayar.
Penerima pensiun yang mengalami kendala atau kesulitan untuk melakukan autentikasi mandiri setiap bulannya dapat mengajukan permohonan Perlakuan Khusus ke Kantor Cabang TASPEN terdekat. Tujuan dari Autentikasi Taspen adalah untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pensiun bagi penerima secara berkala.












