Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan KPK untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Ia mempertanyakan alasan di balik pengalihan penahanan ini dan menyebutnya sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Yudi membantah adanya strategi penyidikan yang melibatkan penahanan di rumah, karena menurutnya hal tersebut justru dapat melemahkan proses penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas tidak akan menghambat proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa lembaga antirasuah masih fokus untuk melengkapi berkas perkara sebelum membawanya ke tahap penuntutan. Penyidik KPK sedang bekerja keras untuk menyelesaikan semua kebutuhan administrasi dan alat bukti agar perkara ini dapat segera lanjut ke proses berikutnya. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
