Berita  

Informasi Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 melalui PT Taspen dan Asabri

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait tambahan penghasilan bagi purnabakti. Regulasi ini mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para abdi negara setelah masa bakti mereka berakhir. Setelah sukses menyalurkan THR pada Maret 2026, pemerintah sekarang fokus pada pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi acuan teknis yang dinantikan oleh publik, terutama di kalangan aparatur negara. Regulasi ini tidak hanya mengatur jadwal pembayaran, tetapi juga menegaskan bahwa dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan penerbitan PMK, pemerintah ingin menciptakan transparansi dalam mekanisme penganggaran untuk memastikan pencairan dan penyaluran dana berjalan tertib, akurat, dan bebas dari kesalahan administrasi. Penyaluran tambahan penghasilan akan dilakukan melalui Taspen dan Asabri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Source link