Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Jakarta, dimana seorang wanita berusia 42 tahun dengan inisial DS telah ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online. Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh tersangka mulai September hingga Desember 2025 di rumah korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat, namun tersangka memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri harta berharga milik korban dengan menduplikasi kunci rumahnya.
Dalam proses kehilangan ini, korban awalnya mengira bahwa harta bendanya raib karena ulah makhluk gaib. Namun, dengan curiga terhadap orang-orang di sekitarnya, korban memasang CCTV di kamarnya untuk mengawasi. Hasil dari rekaman CCTV tersebut membuktikan bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, setelah melakukan penyelidikan dari rekaman kamera di rumah korban.
Dalam proses pemeriksaan, korban bertanya kepada tersangka mengenai alasan kenapa tega menggasak barang miliknya, mengingat korban telah baik terhadap tersangka. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, tersangka menjawab bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena korban terlalu baik, yang membuatnya tergoda untuk mencuri harta korban. Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam pidana penjara tujuh tahun atas kasus ini. Dengan demikian, pelajaran berharga dapat diambil dari kejadian ini mengenai pentingnya waspada terhadap lingkungan sekitar.












