Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri tahun 2026 akan segera cair untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, guru, dan pensiunan. Pengumuman resmi terkait jadwal dan detail teknis pencairan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Meskipun Menteri Keuangan sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mencairkan THR di awal bulan Ramadan, pencairan THR masih tertunda hingga pekan kedua puasa saat ini. Alokasi anggaran THR ASN tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya, dengan total penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, termasuk pegawai aktif dan pensiunan.
Sebagai informasi, besaran THR PNS umumnya mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada PNS. Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja, dimana golongan terendah (Ia) memiliki gaji pokok antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sementara golongan tertinggi (IVe) berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan. Pemerintah menegaskan bahwa jadwal final pencairan THR akan diumumkan secara resmi oleh Presiden setelah proses administrasi dan regulasi selesai.












