Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan publik menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta maupun ASN sesuai regulasi yang berlaku. THR Keagamaan harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi pekerja swasta, THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, di mana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah sebagai THR. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan proporsional dengan rumus tertentu. Posko THR biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk menangani keluhan terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pembayaran THR diatur oleh Peraturan Pemerintah setiap tahun, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
THR 2026: Pemerintah Mewajibkan Pembayaran Penuh kepada Pekerja
Read Also
Recommendation for You

Unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Said Didu di platform media sosial telah menarik perhatian publik…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian…

Presiden Prabowo Subianto menciptakan kegemparan di kalangan para pengamat ekonomi dengan pernyataannya yang menargetkan pengamat…

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







