Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan publik menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta maupun ASN sesuai regulasi yang berlaku. THR Keagamaan harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi pekerja swasta, THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, di mana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah sebagai THR. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan proporsional dengan rumus tertentu. Posko THR biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk menangani keluhan terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pembayaran THR diatur oleh Peraturan Pemerintah setiap tahun, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
THR 2026: Pemerintah Mewajibkan Pembayaran Penuh kepada Pekerja
Read Also
Recommendation for You
Mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden membuat pengakuan terkait…
JAKARTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) mendapat sorotan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad…
Teks sumber yang diberikan tidak lengkap dan hanya memuat penggalan kalimat serta tautan. Silakan kirimkan…
Isu mengenai ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Denny…
Rencana DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat desakan agar…
Gibran Rakabuming Raka Membesuk Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis di Karo Menurut laporan terbaru, Wakil…
