Pemerintah Indonesia sedang dalam proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tanggapan terhadap kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menuntut pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya serta membatasi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal 1 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hal ini secara resmi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani antara Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat meminta Indonesia untuk mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan inti bisnis. Selain itu, Amerika Serikat mengharuskan pembatasan PKWT maksimal 1 tahun, dimana setelah itu pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya diakhiri secara permanen. Peraturan ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga akan mengintegrasikan beberapa pasal ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk klausul-klausul terkait hak berserikat pekerja dan penghapusan ketentuan yang membatasi hak organisasi serikat buruh.
Dikte RI soal Aturan Ketenagakerjaan: PKWT Maksimal 1 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Said Didu di platform media sosial telah menarik perhatian publik…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian…

Presiden Prabowo Subianto menciptakan kegemparan di kalangan para pengamat ekonomi dengan pernyataannya yang menargetkan pengamat…

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







