Berita  

Dikte RI soal Aturan Ketenagakerjaan: PKWT Maksimal 1 Tahun

Pemerintah Indonesia sedang dalam proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tanggapan terhadap kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menuntut pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya serta membatasi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal 1 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hal ini secara resmi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani antara Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat meminta Indonesia untuk mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan inti bisnis. Selain itu, Amerika Serikat mengharuskan pembatasan PKWT maksimal 1 tahun, dimana setelah itu pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya diakhiri secara permanen. Peraturan ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga akan mengintegrasikan beberapa pasal ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk klausul-klausul terkait hak berserikat pekerja dan penghapusan ketentuan yang membatasi hak organisasi serikat buruh.

Source link