Polisi berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut polisi turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hasil curian, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan, dan rekaman CCTV. Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Menanggapi kasus ini, polisi memberikan penekanan bahwa mereka akan terus melakukan tindakan yang profesional dan terukur dalam penanganan kasus kejahatan jalanan. Tindakan cepat polisi ini merupakan bagian dari respons terhadap laporan masyarakat dan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan. Selain itu, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini juga menjadi bukti nyata dari kerja keras polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.












