Penyelidikan Korban Penganiayaan di Jakbar Dihentikan oleh Polisi

Polisi menghentikan penyelidikan laporan balik oleh terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian terhadap korban, pasangan suami istri, Darwin dan Angel di Jakarta. Laporan tersebut diberhentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana atau alat bukti yang cukup. Machi Ahmad, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang cukup terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap studio musik.

Meskipun sempat dipertimbangkan untuk melaporkan pembuatan laporan palsu, namun Darwin selaku korban tidak ingin memperpanjang kasusnya yang sudah rumit. Sementara itu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara klien Machi Ahmad telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Polisi sedang meminta keterangan dari terlapor dalam tahap penyidikan karena telah terbukti secara hukum. Machi Ahmad berharap pelaku segera ditahan karena dapat dihukum di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, Darwin dan Angel dipanggil polisi terkait laporan balik oleh terduga pelaku penganiayaan. Mereka dituduh melakukan ancaman kekerasan oleh anak dari Nasio Siagian, pelaku penganiayaan. Polisi memeriksa pasangan suami istri tersebut selama tiga jam terkait tuduhan tersebut.

Source link