Gasak Dua Motor di Gropet Jakbar: Pelaku Diringkus Polisi

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang berinisial S, seorang pria berusia 31 tahun, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan. Pelaku ini berperan sebagai seorang joki dalam aksi pencurian tersebut.

Pencurian terjadi pada Kamis (12/2) dan pelaku S membawa motor hasil curian ke wilayah Banten. Motor tersebut dicuri oleh rekannya yang masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas berhasil menangkap pelaku S di daerah Cilegon, Banten.

Awalnya, motor korban diparkir di depan Kantor Pos di Jalan dr. Susilo Raya. Pelaku H, yang merupakan eksekutor, mengintai motor tersebut dan ketika melihat kesempatan tanpa adanya saksi di sekitar, langsung menjalankan aksinya dengan merusak motor korban menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, pelaku H memerintahkan pelaku S untuk membawa motor curian ke Banten. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah menyadari bahwa motor miliknya hilang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Banten pada Jumat (13/2).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh tersebut melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi, dimana ia sangat membutuhkan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keseluruhan kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Source link