Alasan Polisi Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee

Polda Metro Jaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk serta perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa gugatan tersebut ditolak karena proses penyidikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana SPDP telah dikirimkan kepada pihak terkait dalam waktu yang ditentukan. Selain itu, materi pokok yang bukan kewenangan lembaga praperadilan juga menjadi alasan penolakan. Pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan sesuai waktu ‘deadline’ dan tidak melanggar hukum. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Pasal lain yang dilanggar meliputi UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Source link