Pengoplosan Gas Subsidi: Manfaat Besar Bagi Para Pelaku

Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapatkan keuntungan besar dari tindakan menyuntikkan gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi para pelaku tanpa menyadari risiko yang ditimbulkan. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menemukan penjualan gas portabel “Tokai” secara online dengan tabung mencurigakan. Setelah penelusuran digital, petugas menggerebek lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara.

Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg, serta menggunakan alat suntik rakitan untuk pemindahan gas. Dalam penangkapan di Jakarta Utara, empat tersangka ditangkap dengan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg dan kendaraan distribusi yang disita. Sementara di Bogor, satu pelaku ditangkap bersama ratusan paket gas portabel yang disamarkan dengan plastik hitam dan kardus.

Dalam praktiknya, keuntungan yang didapat per tabung mencapai Rp130.000. Sedangkan satu tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel dengan untung Rp90.000 per tabung melon. Sindikat ini rata-rata menggunakan 180 tabung subsidi 3kg per bulan untuk kegiatan pengoplosan gas. Polisi menyita 2.301 unit tabung gas termasuk 1.146 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 925 unit tabung gas portable merek “Tokai” ilegal, dan 224 unit tabung gas non-subsidi 12 kg.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juga diterapkan terkait kecurangan alat ukur dan timbangan. Kegiatan pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan pemerintah, namun juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Source link