Kepolisian Menetapkan 10 Tersangka Kasus Perdagangan Anak: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait hilangnya seorang anak, yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui informasi keberadaan anak tersebut di wilayah Sumatra. Berdasarkan keterangan tersangka IJ, yang juga ibu korban, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi dengan alasan akan mengajak bermain. Namun, korban tidak kembali dan saat dihubungi, tersangka IJ mengatakan korban sedang mendapatkan banyak uang. Selanjutnya, setelah upaya pencarian, korban berhasil ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain yang tidak diketahui identitas aslinya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Source link