Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan gas sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindakan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap nyawa manusia.
Gas oplosan dianggap berbahaya karena proses pengoplosannya tidak sesuai standar keamanan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kebocoran dan ledakan. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi. Keprihatinan terhadap serangkaian kebakaran menjadi pemicu pengungkapan kasus ini, termasuk kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil pengoplosan.
Komitmen polisi dalam mengawasi distribusi gas subsidi agar tepat sasaran juga ditekankan oleh Kapolres. Pelaku pengoplosan gas akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Penyalahgunaan gas subsidi dengan cara mengalihkan isi gas ke tabung yang lebih besar atau portabel untuk mendapatkan keuntungan tambahan merupakan modus operandi yang diungkap dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan sadar akan bahaya pengoplosan gas dan turut mendukung upaya penegakan hukum demi keamanan bersama.
Dengan demikian, tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan bahaya yang ditimbulkan oleh pengoplosan gas. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi dan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik ilegal sejenis. Dengan demikian, keselamatan dan kesejahteraan bersama dapat terjaga dengan baik.












