Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Logo NU yang Diedit

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang kemudian diunggah di media sosial. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 3 Februari sekitar pukul 20.00 WIB oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Di media sosial, akun @abunasor_ memposting nomor registrasi laporan polisi STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA oleh seseorang dengan inisial MDR atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pelapor, yang merupakan warga NU, melaporkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, mereka melihat postingan di aplikasi Twitter dengan akun @DenisMalhotra. Postingan tersebut mengandung ujaran kebencian di mana lambang NU diubah sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi. Caption dari postingan tersebut menegaskan konten tersebut dengan emotikon jempol. Pelapor merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lanjutan.

Kejadian ini menarik perhatian publik terkait dengan kasus ujaran kebencian yang semakin marak di dunia maya. Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan seorang YouTuber dengan akun Resbob. Polisi juga sedang menyelidiki peran Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan di Tangerang. Semua laporan dan investigasi dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link