Pengadilan Jakbar Menunda Sidang Dakwaan Bos Robot Trading Net89

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan Andreas Andreyanto (AA) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT SMI. Sidang ditunda selama satu minggu karena kedua terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan KUHAP baru. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan status DPO dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa. Selain itu, total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dimana sebelas di antaranya sudah masuk persidangan. Pada persidangan yang dihadiri oleh sembilan terdakwa, putusannya telah inkrah, sementara dua terdakwa lainnya masih dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa nama terdakwa dalam kasus tersebut, yang saat ini sedang menjalani persidangan. Polri pun memastikan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO dalam kasus ini.

Source link