Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan Andreas Andreyanto (AA) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT SMI. Sidang ditunda selama satu minggu karena kedua terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan KUHAP baru. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan status DPO dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa. Selain itu, total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dimana sebelas di antaranya sudah masuk persidangan. Pada persidangan yang dihadiri oleh sembilan terdakwa, putusannya telah inkrah, sementara dua terdakwa lainnya masih dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa nama terdakwa dalam kasus tersebut, yang saat ini sedang menjalani persidangan. Polri pun memastikan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO dalam kasus ini.
Pengadilan Jakbar Menunda Sidang Dakwaan Bos Robot Trading Net89
Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap VIJAP (26), seorang karyawan swasta yang diduga melakukan kekerasan seksual…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polisi menangkap seorang pria berinisial SMA yang diduga membunuh seorang perempuan di kawasan Tanah Abang,…

Patroli gabungan kepolisian menggagalkan dugaan rencana tawuran di dua lokasi di Jakarta Timur pada Sabtu…

Penetapan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan dugaan pendanaan massa kerusuhan,…







