Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Memberikan Update

Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tersangka dalam klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, sudah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan. Namun, ada pengembalian yang disertai dengan catatan untuk mendalami saksi ahli. Penyidik terus bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli, karena masih menunggu apakah akan ada saksi baru yang dihadirkan atau hanya saksi lama yang akan diperdalam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak terkait. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pernyataan tentang tebang pilih adalah tidak benar dan hanya dari orang-orang yang tidak memahami mekanisme yang ada.

Menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan dari kedua prinsipal yang mengajukan permohonan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban dan tersangka. Proses penyelesaian perkara terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link