Angga Raka Prabowo, politisi Gerindra, sedang menjadi sorotan publik karena menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama Telkom secara bersamaan. Hal ini menimbulkan keprihatinan tentang potensi tumpang tindih wewenang dan konflik kepentingan, terutama karena perkiraan gaji yang mencapai Rp917 juta per bulan dari ketiga jabatan tersebut.
Penempatan Angga pada tiga jabatan strategis ini dinilai tidak etis, terutama karena sebagai Wamenkominfo yang berperan sebagai regulator sektor digital dan telekomunikasi, namun juga sebagai Komut Telkom yang mengawasi operator terbesar di bawah kementeriannya serta sebagai Kepala BKP yang mengendalikan narasi komunikasi publik Istana. Para pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari menganggap hal ini melanggar aturan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang rangkap jabatan bagi menteri, dan ini juga berlaku untuk wakil menteri.
Abraham Samad, mantan ketua KPK, bahkan menyatakan bahwa penerimaan gaji dari jabatan rangkap Angga bisa dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara dan memiliki potensi tindak pidana korupsi. Perhatian tertuju pada kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta masalah hukum yang bisa muncul akibat rangkap jabatan tersebut.












