Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diputuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, masih berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadilan memutuskan untuk mencabut perkara terkait praperadilan dan menghapus nama tersangka dari register. Hal ini didasarkan pada hasil praperadilan yang menolak penetapan status tersangka dan mengabulkan penahanan Liu Xiaodong. Meskipun perkara praperadilan dicabut, Liu Xiaodong masih dianggap melanggar hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Liu Xiaodong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Meski upaya praperadilan ditolak, pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sah berdasarkan bukti hukum yang ada. Hakim juga menolak permohonan eksepsi Liu Xiaodong, menegaskan keputusan pengadilan terkait praperadilan. Pihak penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa Liu Xiaodong adalah otak dari pencurian emas PT Sultan Rafli Mandiri dengan menggunakan bahan peledak yang tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dalam aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan lonjakan tagihan listrik dan hilangnya ore emas yang disita sebelumnya.
Kegiatan tambang ilegal ini telah dipelajari oleh Bareskrim dan kasusnya dialihkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Meskipun demikian, upaya hukum oleh Liu Xiaodong untuk membatalkan status tersangka terus ditolak oleh pengadilan. Kuasa hukum dari PT Sultan Rafli Mandiri juga menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong yang terkesan mengulur waktu dengan praperadilan. Seluruh proses hukum ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal seperti Liu Xiaodong.












