Polisi Tunda Pemeriksaan Doktif Demi Kondisi Kesehatan

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Selain itu, pihak kepolisian masih akan menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya dan meminta surat keterangan medis dari dokter yang merawat dr. Samira. Meskipun dr. Samira hadir dengan kursi roda, ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk kerjasama yang kooperatif.

Sejak tanggal 12 Desember 2025, polisi telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kejadian ini bermula dari unggahan yang diunggah oleh pemilik akun @dokterdetektifreal pada tanggal 4 Maret 2025 yang dianggap menyinggung korban. Akibat unggahan tersebut, pemilik akun tersebut dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Laporan terkait kasus ini tertuang dalam nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.

Dokter Samira, meski mengalami stres akibat kasus ini, tetap memenuhi panggilan polisi sebagai wujud dari rasa tanggung jawabnya. Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait surat keterangan medis yang akan diperlukan dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Situasi ini memperlihatkan penanganan kasus yang melibatkan media sosial dan hukum di era digital yang semakin kompleks. Meski demikian, kerja sama antara pihak berwenang dan individu terus ditekankan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.

Source link