Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bekasi: Detail Terbaru

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Kasus ini diungkap setelah penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan lokasi praktik ilegal di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.

Modus operandi pelaku melibatkan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan menggunakan proses penyuntikan tanpa standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Pelaku membuthkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram. Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Jika masyarakat menemukan praktik ilegal serupa, diharapkan segera menghubungi layanan kepolisian 110.

Source link