Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Pelapor mengadukan bahwa seorang juru parkir memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk parkir selama sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Selain itu, aktivitas parkir tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas dengan menggunakan sebagian badan jalan.
Tim dari Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi setelah menerima laporan tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi sebenarnya hanya sebesar Rp5.000 dengan waktu parkir maksimal lima jam. Budi juga mengimbau kepada juru parkir di lokasi tersebut agar tidak memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan.
Kemudian, Budi juga mengingatkan bahwa layanan 110 merupakan sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti dan masyarakat diundang untuk aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik parkir liar tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.












