Polisi Terbitkan SP3 Terhadap Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Menurut kabar yang beredar, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini didasari hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Proses hukum masih berlanjut terhadap tersangka lainnya, Rodi Setiawan (RSN), Ryan Haryanto Sinaga (RHS), dan Triady Tjahaja Nugraha (TT). Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Pembahasan perkara dilakukan dengan cara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, dengan penjelasan lebih lanjut dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, di mana klaster pertama terdiri dari Egi Sudjana, KTR, MRF, RE, dan Damai Hari Lubis (DHL), sedangkan klaster kedua adalah RSN, RHS, dan TT. Tersangka dari kedua kelompok tersebut dikenakan dengan berbagai pasal yang sesuai dengan Undang-Undang ITE. Selain itu, berbagai poin terkait kasus tersebut juga sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

Source link