Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, menyoroti tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin keberatan adalah terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi yang dianggap lambat, serta dasar penetapan tersangka yang disebut sumir. Refly juga mengungkapkan keraguan terhadap kebenaran ijazah Jokowi berdasarkan selembar kertas asli yang disajikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025. Pengacara juga menyatakan ketidakpuasan terhadap keterangan ahli yang meragukan serta pernyataan keaslian ijazah yang dianggap tidak independen. Selain itu, Refly menyoroti tindakan penyidik yang dianggap berlebihan dan tidak relevan dalam upaya menangani kasus tersebut. Semua pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dipertanyakan keabsahannya oleh Refly, termasuk pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Kritik yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keberadaan keadilan dalam penanganan kasus ini.
7 Keberatan Refly Harun Terhadap Polisi Terkait Roy Suryo & Tim
Read Also
Recommendation for You

Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang hamil karena membawa…

Polisi telah mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507…

Polres Metro Jakarta Utara aktif dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…







