Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, menyoroti tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin keberatan adalah terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi yang dianggap lambat, serta dasar penetapan tersangka yang disebut sumir. Refly juga mengungkapkan keraguan terhadap kebenaran ijazah Jokowi berdasarkan selembar kertas asli yang disajikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025. Pengacara juga menyatakan ketidakpuasan terhadap keterangan ahli yang meragukan serta pernyataan keaslian ijazah yang dianggap tidak independen. Selain itu, Refly menyoroti tindakan penyidik yang dianggap berlebihan dan tidak relevan dalam upaya menangani kasus tersebut. Semua pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dipertanyakan keabsahannya oleh Refly, termasuk pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Kritik yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keberadaan keadilan dalam penanganan kasus ini.
7 Keberatan Refly Harun Terhadap Polisi Terkait Roy Suryo & Tim
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Meringkus Dua Pelaku Narkoba Bersenjata Tajam Polres Metro Jakarta Barat…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Pada Jumat pagi ini, Pengadilan…

Polres Metro Tangerang Kota Minta Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi dengan Warga Polres Metro Tangerang Kota menekankan…

Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara Hingga Perdagangan Anak di Jakarta Pada Rabu (8/7), sejumlah peristiwa…

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya Polres Metro Jakarta Pusat…







