7 Keberatan Refly Harun Terhadap Polisi Terkait Roy Suryo & Tim

Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun, menyoroti tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin keberatan adalah terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi yang dianggap lambat, serta dasar penetapan tersangka yang disebut sumir. Refly juga mengungkapkan keraguan terhadap kebenaran ijazah Jokowi berdasarkan selembar kertas asli yang disajikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025. Pengacara juga menyatakan ketidakpuasan terhadap keterangan ahli yang meragukan serta pernyataan keaslian ijazah yang dianggap tidak independen. Selain itu, Refly menyoroti tindakan penyidik yang dianggap berlebihan dan tidak relevan dalam upaya menangani kasus tersebut. Semua pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dipertanyakan keabsahannya oleh Refly, termasuk pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Kritik yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keberadaan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Source link