Kriminal Warakas & Peredaran Pil Ekstasi: Kisah Kasus Kemarin

Pada hari Kamis (15/1), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kasus tewasnya tiga orang di Jalan Warakas, Jakarta Barat hingga Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap peredaran ribuan pil ekstasi di dua lokasi. Dalam kasus Warakas, kepolisian bekerja sama dengan Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokter Forensik (Dokfor) untuk menggelar perkara terkait insiden tersebut. Di lokasi kontrakan di Jalan Warakas 5 Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tiga orang dilaporkan tewas pada Jumat (2/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar perkara bersama Labfor dan Dokfor untuk mengkaji lebih lanjut temuan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, Refly Harun, pakar hukum tata negara dan anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, mengemukakan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di antara poin-poin tersebut adalah keberatan terhadap pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terkait dengan kasus lainnya, polisi berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai juru parkir liar atau “Pak Ogah” karena diduga melakukan pungutan liar di pintu keluar Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur juga tengah melacak pengendara yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta Barat dan Indramayu, Jawa Barat. Total barang bukti yang diamankan mencakup 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram, serta berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link