Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Condro Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan sebagai bagian dari Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta, terutama pada jam-jam rawan. Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir wilayah rawan gangguan kamtibmas, setelah polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul. Patroli tersebut merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku. Keenam terduga pelaku yang diamankan adalah RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20), mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. Intensitas patroli akan terus ditingkatkan khususnya pada jam rawan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan aksi kekerasan.












