Polresta Tangerang Tindak 10 Anggota Langgar Kode Etik: Fakta Terbaru

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, melakukan tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Dari 10 personel yang ditindak, sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggarannya masing-masing. Satu personel sedang menjalani persidangan etik. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang antara lain adalah perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas dengan ugal-ugalan.

Dua anggota yang terlibat kasus narkoba awalnya dipecat dengan tidak hormat, namun setelah mengajukan banding ke sidang etik di Polda Banten, hukuman mereka diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lainnya dikenai sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk kasus ketidak hadiran dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Tindakan ini merupakan upaya Polresta Tangerang dalam menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya.

Source link