Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dr. Samira atau dikenal sebagai dokter detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE.
Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih memprioritaskan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Mediasi dijadwalkan dilakukan setelah 6 Januari 2026, dan jika kedua pihak tidak hadir, polisi akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
Polisi memastikan bahwa tidak akan ada penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala. Salah satu tuduhan yang membuat dr. Richard Lee keberatan adalah terkait izin praktik yang disebarkan oleh dokter detektif bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.












