Tersangka Dugaan Korupsi JKK BPJS Ditangkap Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial RAS terkait kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode tahun anggaran 2014-2024. Tersangka RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam kasus korupsi klaim fiktif JKK pada tahun 2014-2024. Hal ini diungkapkan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hutamrin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin. Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan oleh tim penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus. Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, pukul 04.00 WIB, penangkapan terhadap RAS dilakukan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Setelah pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik dan ditemukan alat bukti yang cukup, RAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh RAS adalah dengan memanfaatkan identitas para karyawan perusahaan untuk melakukan pencairan klaim JKK dengan janji imbalan sebesar Rp1 juta hingga 2 juta. RAS melakukan pemalsuan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,73 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Itulah kronologi penangkapan tersangka RAS terkait dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diselidiki. Semoga upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan negara.

Source link