Penyampaian Hasil Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi oleh Polisi

Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara khusus terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bersama delapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus akan dirilis oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan setelah permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekan. Selain pihak internal, gelar perkara itu juga diikuti oleh pihak eksternal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, dan lainnya. Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya telah mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Mereka berharap agar kasus ini dapat terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat. Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini pada Senin, 15 Desember.

Source link