Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Laporan tersebut menyebabkan kontroversi karena dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). YouTuber Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kasus ini baru akan diselidiki oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan ujaran kebencian ini diajukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum dari Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Kasus ini berkaitan dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh akun Resbob saat melakukan live streaming yang mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Klub Persib Bandung. Hal ini telah menarik perhatian Polda Jawa Barat yang juga sedang menyelidiki laporan serupa terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah memulai analisis terhadap akun yang digunakan oleh terlapor serta memulai tahap penyelidikan awal. Penghinaan yang dilontarkan dalam siaran YouTube oleh Resbob telah memicu kemarahan publik dan menjadi viral. Seiring berjalannya waktu, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.












